KABAR BESUKI - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong, Habib Bahar bin Smith ternyata kembali terancam jadi tersangka lagi terkait kritiknya terhadap KSAD Dudung.
Seperti diketahui, Habib Bahar juga dilaporkan terkait ceramahnya yang viral di media sosial yang dianggap memelintir ucapan KSAD Dudung.
Pihak kepolisian saat ini bahkan tengah menyelidiki perkara ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar atas dugaan pelintir ucapan KSAD Dudung. Kasus tersebut juga telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Habib Bahar. Laporan pertama, tertanggal 7 Desember 2021 terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pernyataan KSAD Dudung.
Laporan kedua tertanggal 17 Desember 2021, terkait berita bohong yang dilakukan Habib Bahar dalam ceramahnya.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara, Refly Harun mengaku bingung terkait rentetan kasus yang menyeret Habib Bahar.
Baca Juga: Sketsa Pembunuh di Subang Mirip dengan Sosok Pria Ini, Heri Susanto Berikan Jawaban yang Tak Terduga
Hal ini karena, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak membeberkan dengan jelas letak kesalahan Habib Bahar.