“Tentu saja tidak, bahkan kami keluarga Al bin Smith merasa sangat malu,” tulis Habib Bakar seperti dikutip Kabar Besuki melalui cuitannya di Twitter @BakarSmith pada 8 Januari 2021.
Baca Juga: Mayang Ngaku Risih Jika Dibanding-bandingkan dengan Fuji: Gak Nyaman dan Risih
Melalui cuitannya tersebut, Habib Bakar mewakili keluarga Al bin Smith juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait perbuatan Habib Bahar.
“Kami mohon maaf dan ampunan atas tragedi yang Bahar perbuat,” ujarnya.
Sebagai informasi, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith saat ini juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jabar
Atas perbuatannya tersebut, Habib Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Habib Bahar dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 28 ayat 3 pasal 45A UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***