KABAR BESUKI – Dosen UNJ Ubedilah Badrun mengungkap ada sejumlah kejanggalan pada perusahaan yang dijalankan oleh Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Ubedilah Badrun mengungkapkan, pihaknya merasa memiliki sejumlah kesimpulan terkait detail bisnis yang dijalankan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Menurut Ubedilah Badrun, itu dimulai dengan putusan pengadilan terhadap perusahaan bernama PT SM.
Atas pelanggaran kebakaran hutan, Mahkamah Agung memutuskan perusahaan merusak hutan senilai triliunan rupiah.
Menurut penjelasan Ubedilah Badrun, soal nominal yang ditetapkan sangat jauh dari saat sidang itulah yang menjadi tanda tanya.
“Ditetapkan pelanggarannya dan kemudian dendanya itu gimana? Jadi ini sangat kecil, aneh, angka triliunan jadi miliaran, jadi tanda tanya. Ini terjadi setelah perusahaan anak presiden dengan anak petinggi perusahaan itu membentuk perusahaan,” tutur Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun mengungkapkan, kasus terkait pembakaran hutan juga merupakan milik anak perusahaan yang bersangkutan.