KABAR BESUKI – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan memberikan tanggapan terkait tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diterima oleh Herry Wirawan pemerkosa 13 santri.
Diah mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia adalah tuntutan yang adil diterima bagi korban.
Menurutnya, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia juga menjadi keinginan dari para korban pelecehan Herry Wirawan.
Ia berharap bahwa dengan adanya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia ini, para korban akan merasa mendapatkan keadilan.
“Menurut saya itu tuntutan yang sangat adil, mudah-mudahan hakim memutuskan tuntutan ini dengan seumur hidup,” kata Diah seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews.
“Karena anak-anaklah yang mendapat keadilan akibat perbuatan saudara Herry ini,” imbuhnya.
Pihak P2TP2A juga menilai bahwa tuntutan hukuman yang diterima oleh Herry Wirawan sebanding dengan kejahatan yang telah diperbuat.