Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ketua P2TP2A: Itu Tuntutan Sangat Adil

- 12 Januari 2022, 10:30 WIB
tanggapan P2TP2 terkait tuntutan herry wirawan
tanggapan P2TP2 terkait tuntutan herry wirawan /Dok. Kejati Jawa Barat./

KABAR BESUKI – Ketua  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan memberikan tanggapan terkait tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diterima oleh Herry Wirawan pemerkosa 13 santri.

Diah mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia adalah tuntutan yang adil diterima bagi korban.

Menurutnya, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia juga menjadi keinginan dari para korban pelecehan Herry Wirawan.

Baca Juga: Bahlil Klaim Para Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Tjipta Lesmana: Bisa Saja itu Pak Jokowi yang Bisikin

Ia berharap bahwa dengan adanya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia ini, para korban akan merasa mendapatkan keadilan.

“Menurut saya itu tuntutan yang sangat adil, mudah-mudahan hakim memutuskan tuntutan ini dengan seumur hidup,” kata Diah seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews.

“Karena anak-anaklah yang mendapat keadilan akibat perbuatan saudara Herry ini,” imbuhnya.

Pihak P2TP2A juga menilai bahwa tuntutan hukuman yang diterima oleh Herry Wirawan sebanding dengan kejahatan yang telah diperbuat.

Baca Juga: Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Hard Gumay: Rambutnya Berantakan, Sedikit Gangguan Mental

“Sangat sebanding, kami sangat mengharapkan hakim dapat memberikan hukuman seumur hidup buat Herry ini,” ujar Diah.

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta agar aset kekayaan dari Herry Wirawan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.

Hasil dari penjualan aset Herry Wirawan ini nantinya akan diberikan kepada korban untuk membantu biaya hidup para bayi yang dilahirkan atas perbuatan bejat Herry Wirawan.

“Kami sangat mengharapkan itu, khususnya untuk anak-anak, karena mereka mempunyai masa depan, bayi yang dilahirkan harus hidup kedepan, jadi mudah-mudahan harta ini bisa diberikan kepada anak-anak, itu harapan kami,” tuturnya.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, MS Kaban Ingatkan Kasus Boediono Sambil Singgung Nama Puan Maharani

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dari kejaksaan tinggi Jawa Barat.

Kepada Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga membuat para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Asep juga mengatakan bahwa Herry Wirawan dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan dituntut membayar restuisi kepada korban sebesar Rp331 juta.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: ANTARA Youtube iNews


Tags

Terkait

Terkini

x