KABAR BESUKI - Politisi partai PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul buka suara terkait pelaporan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui cuitannya di Twitter, Ruhut Sitompul mengatakan bahwa orang yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK adalah orang yang tidak mengerti hukum.
“Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” tulis Ruhut Sitompul melalui cuitannya di Twitter pada 12 Januari 2022.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh salah seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis ’98, Ubedillah Badrun.
Dua anak Presiden Jokowi itu dilaporkan terkait adanya dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Ruhut Sitompul mengatakan bahwa jika laporan yang dibuat oleh Ubedillah Badrun itu tidak disertai bukti yang kuat, maka Ubedillah Badrun terancam dipidana.
Ruhut menyebut bahwa Ubedillah Badrun bisa terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara jika laporannya tidak terbukti.