Tak Terima Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul: Yang Melapor Bisa Dipidana 7 Tahun Penjara

- 12 Januari 2022, 13:15 WIB
ruhut sebut pelapor gibran dan kaesang bisa dipidana jika tak punya bukti kuat
ruhut sebut pelapor gibran dan kaesang bisa dipidana jika tak punya bukti kuat /Tangkap layar YouTube.com/Ruhut P Sitompul./

KABAR BESUKI -  Politisi partai PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul buka suara terkait pelaporan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui cuitannya di Twitter, Ruhut Sitompul mengatakan bahwa orang yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK adalah orang yang tidak mengerti hukum.

“Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” tulis Ruhut Sitompul melalui cuitannya di Twitter pada 12 Januari 2022.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Pasang Badan: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat itu Negatif

Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh salah seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis ’98, Ubedillah Badrun.

Dua anak Presiden Jokowi itu dilaporkan terkait adanya dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta pencucian uang.

Menanggapi hal tersebut, Ruhut Sitompul mengatakan bahwa jika laporan yang dibuat oleh Ubedillah Badrun itu tidak disertai bukti yang kuat, maka Ubedillah Badrun terancam dipidana.

Baca Juga: Bahlil Klaim Para Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Tjipta Lesmana: Bisa Saja itu Pak Jokowi yang Bisikin

Ruhut menyebut bahwa Ubedillah Badrun bisa terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara jika laporannya tidak terbukti.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @Ruhutsitompul


Tags

Terkait

Terkini

x