Tak Terima Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul: Yang Melapor Bisa Dipidana 7 Tahun Penjara

- 12 Januari 2022, 13:15 WIB
ruhut sebut pelapor gibran dan kaesang bisa dipidana jika tak punya bukti kuat
ruhut sebut pelapor gibran dan kaesang bisa dipidana jika tak punya bukti kuat /Tangkap layar YouTube.com/Ruhut P Sitompul./

“Ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Ruhut Sitompul.

Lebih lanjut, Ruhut Sitompul juga meminta pihak KPK dan Kepolisian untuk mengusut pelapor Gibran dan Kaesang.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, MS Kaban Ingatkan Kasus Boediono Sambil Singgung Nama Puan Maharani

Karena menurutnya, laporan yang dibuat tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan hanya kebohongan belaka.

“KPK dan kepolisian aku mohon siapapun yang melaporkan seseorang contohnya Mas Gibran, Mas Kaesang, Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya-katanya, faktanya bohong,” ungkapnya.

“Tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar dapat dihukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @Ruhutsitompul


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x