“Ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Ruhut Sitompul.
Lebih lanjut, Ruhut Sitompul juga meminta pihak KPK dan Kepolisian untuk mengusut pelapor Gibran dan Kaesang.
Karena menurutnya, laporan yang dibuat tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan hanya kebohongan belaka.
“KPK dan kepolisian aku mohon siapapun yang melaporkan seseorang contohnya Mas Gibran, Mas Kaesang, Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya-katanya, faktanya bohong,” ungkapnya.
“Tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar dapat dihukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.***