Anies Baswedan Akan Lengser pada 16 Oktober 2022, Pengganti Sementara Gubernur DKI Jakarta Belum Diputuskan

- 12 Januari 2022, 14:15 WIB
Masa Janatan Anies Baswedan akan lengser  pada tanggal 16 Oktober 2022 nanti.
Masa Janatan Anies Baswedan akan lengser pada tanggal 16 Oktober 2022 nanti. /Instagram.com/@aniesbaswedan
KABAR BESUKI - Masa jabatan Gubernur di Indonesia akan berakhir pada tahun ini 2022, begitu juga dengan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
 
Anies Baswedan akan habis masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2022 nanti.
 
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang akan ditinggalkan oleh Anies Baswedan tersebut menjelang Pilkada serentak 2024 akan ditunjuk pejabat sementara pengganti Anies yang akan diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
 
Seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube TvOneNews, salah satu nama yang digadang-gadang oleh Kemendagri yang diusulkan kepada Presiden Jokowi yaitu Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Santoso.
 
Menanggapi hal tersebut, Heru tidak terlalu memikirkan apa yang diberitakan tersebut, menurutnya masih banyak calon yang layak untuk menggantikan Anies sebagai Gubernur sementara DKI Jakarta.
 
"Ya kita lihat lah, kan masih gonjang-ganjing, masih banyak calon," tutur Heru Budi Santoso saat dimintai keterangan oleh wartawan.
 
Dalam birokrasi DKI Jakarta Heru Budi Santoso pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah atau BPAD.
 
Selain itu, Heru juga pernah menjabat sebagai Walikota Jakarta Utara yaitu pada tahun 2014 silam.
 
"Saya sudah berkarir lama di Jakarta, dan lama bertugas di Jakarta Utara, ya permasalahan-permasalahan di Jakarta paham lah," sambungnya.
 
Terkait dengan kabar dirinya sebagai pengganti Gubernur Jakarta untuk sementara, ia hanya mengikuti apa yang yang menjadi mandat dari Presiden Jokowi.
 
Sementara itu dilain pihak, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menungkapkan bahwa pemerintah untuk saat ini masih belum memutuskan siapa pengganti dari Anies Baswedan yang akan habis masa jabatannya pada Oktober 2022 nanti.
 
"Belum ada, untuk saat ini belum ada sama sekali, nanti juga prosesnya lewat Kemendagri juga," ungkap Pratikno.
 
Selain DKI Jakarta ada 7 lagi gubernur di Indonesia yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini.
 
7 Gubernur dan Wakil Gubernur yang Habis Masa Jabatannya di Tahun 2022
 
1. Gubernur dan Wakil Gubernur Banten (15 Mei 2022).
2. Gubernur dan Wakil Gubernur Kep. Bangka Belitung (15 Mei 2022).
3. Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo (15 Mei 2022).
4. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (15 Mei 2022).
5. Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat  (15 Mei 2022).
6. Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh (5 Juli 2022).
7. Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta (16 Oktober 2022).
 
Masih lama untuk melakukan Pilkada Serentak yang akan dilakukan Indonesia pada tahun 2024 nanti, maka dari itu sangat perlu Gubernur sementara untuk melanjutkan tata kelola pemerintahan.
 
Banyak PR yang mesti dilakukan untuk mengubah DKI Jakarta untuk lebih maju lagi, salah satu masalah utamanya hingga saat ini adalah banjir.
 
Masih menjadi momok yang sangat menakutkan ketika banjir mulai datang dan menggenang daerah DKI Jakarta.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Terkait

Terkini

x