KABAR BESUKI – Abdullah Hehamahua menduga soal kasus Ferdinand Hutahaean disebut Cuma tumbal dan meminta untuk jangan menjadi pahlawan kesiangan.
Sebelumnya, Abdullah Hehamahua memberikan apresiasinya terhadap kinerja dari penyidik Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri yang cepat menangani kasus Ferdinand Hutahaean.
Namun dia mengatakan kecepatan kasus ini seharusnya tidak membuat polisi tampak seperti pahlawan yang terlambat.
Karena menurut Abdullah Hehamahua, masih banyak kasus ujaran kebencian lainnya yang belum tertangani.
Abdullah Hehamahua mengatakan kasus Ferdinand Hutahaean sudah jelas bagaimana unsur-unsur tindak pidana yang terlibat.
Apalagi, kata Abdullah Hehamahua, jika dikaitkan dengan pasal penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP.
Namun, mantan penasihat KPK itu mengatakan dan mengingatkan polisi agar tidak menjadi pahlawan kesiangan.