Bahlil ‘Suarakan’ Pemilu 2024 Diundur, Wakil MPR RI: Masa Menteri Gak Ngerti UUD 1945

- 13 Januari 2022, 10:15 WIB
wakil MPR syarif hasan sebut bahlil tidak paham konstitusi dan UUD 1945
wakil MPR syarif hasan sebut bahlil tidak paham konstitusi dan UUD 1945 /Jurnal Ngawi/Gambar @bahlillahadalia

Ia juga mengatakan bahwa pendapat Bahlil soal pemilu 2024 diundur bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.

“Bagi kami itu sangat konstitusional, karena tidak mengerti tentang UUD 1945,” ujar Syarif Hasan.

Lebih lanjut, Syarif Hasan mengatakan bahwa dalam konstitusi dan UUD 1945 jelas diatur mengenai ketentuan pemilu dan masa jabatan Presiden.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Gelisah Saat Korupsi Merajalela Namun Petinggi Negara Menganggap Hal Itu Baik-baik Saja

Menurutnya, seorang pejabat negara seharusnya mengetahui hal itu dan patuh terhadap isi dari UUD 1945.

“Untuk itu, seharusnya seorang penyelenggara atau menteri mengerti tentang hal ini,” tuturna.

Syarif Hasan juga menegaskan bahwa dalam UUD 1945 jelas diatur bahwa masa jabatan Presiden hanya 5 tahun dan hanya bisa ditambah satu kali masa jabatan.

Menurut Syarif, pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Bahlil justru menunjukkan bahwa dirinya tidak taat konstitusi.

Baca Juga: Rumor Risma dan Gibran Maju Jadi Gubernur DKI Jakarta Mencuat, Aria Bima: Saya Kira Wajar Saja

“Jadi kalau ada yang berpandangan lain, berarti tidak memahami konstitusi, sangat disayangkan kalau seorang penyelenggara negara tidak memahami hal ini,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube iNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x