Jokowi Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Rp200 Juta, Ini Komentar dari Iwan Sumule

- 17 Januari 2022, 14:00 WIB
Iwan Sumule
Iwan Sumule /Twitter.com/@KetumProDEMnew

KABAR BESUKI – Aktivis Pro demokrasi, Iwan Sumule menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hadiah p200 juta untuk pelapor kasus korupsi.

sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 yang menyebut bahwa pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapatkan hadiah senilai Rp200 juta.

PP tersebut mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP tersebut juga telah diteken oleh Presiden Jokowi pada September 2018 silam.

Baca Juga: Jokowi Dideklarasikan Maju di Pilpres 2024 Jadi Cawapres Prabowo, Refly Harun Cium Kejanggalan

Namun sayangnya, PP tersebut tampaknya tidak berlaku untuk dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis ’98, Ubedilah Badrun yang belum lama ini melaporkan dua anak Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK terkait adanya dugaan pencucian uang serta korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN).

Pasalnya, bukannya mendapat hadiah Rp200 juta usai melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun justru dilaporkan balik oleh Jokowi Mania (JoMan) karena dianggap menyebar fitnah.

Menanggapi hal tersebut, aktivis pro demokrasi, Iwan Sumule lantas mempertanyakan apakah PP Nomor 43 Tahun 2018 yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi masih berlaku ataukah tidak.

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak, Luhut Beri Peringatan: Yang Sudah Vaksin 2 Kali Bisa Beraktivitas di Tempat Publik

Sebab menurutnya, Ubedilah Badrun harusnya mendapatkan hadiah Rp200 juta usai melaporkan dugaan korupsi Gibran dan Kesang jika merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @KetuaProDEMnew


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x