Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenkumham Bebaskan 30.000 Narapidana

- 1 April 2020, 14:47 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

KABAR BESUKI - Semakin menyebarnya wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia kini sangat meresahkan masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk  tetap menjaga jarak sosial dan tidak menimbulkan kerumunan demi  menekan penyebaran virus yang mematikan ini.

 Baca Juga: UPDATE Peta Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur berjumlah 6.565 kasus!

Kementerian Hukum dan HAM pun berencana untuk membebaskan puluhan ribu tahanan dewasa hingga anak.

Para narapidana yang akan dibebaskan ada sekitar 30.000 orang.

“Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan penyebaran COVID-19,” jelas Plt Ditjen PAS, Nugroho.

Baca Juga: Berikut Beberapa Tips agar Work from Home Anda Berjalan Sukses

Rencananya, ribuan narapidana yang akan dibebaskan tersebut akan melalui asimilasi dan hak intergtasi.

“Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tuturnya.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x