KABAR BESUKI - Semakin menyebarnya wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia kini sangat meresahkan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak sosial dan tidak menimbulkan kerumunan demi menekan penyebaran virus yang mematikan ini.
Baca Juga: UPDATE Peta Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur berjumlah 6.565 kasus!
Kementerian Hukum dan HAM pun berencana untuk membebaskan puluhan ribu tahanan dewasa hingga anak.
Para narapidana yang akan dibebaskan ada sekitar 30.000 orang.
“Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan penyebaran COVID-19,” jelas Plt Ditjen PAS, Nugroho.
Baca Juga: Berikut Beberapa Tips agar Work from Home Anda Berjalan Sukses
Rencananya, ribuan narapidana yang akan dibebaskan tersebut akan melalui asimilasi dan hak intergtasi.
“Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tuturnya.