Menurutnya, para saksi itu mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban dalam kerangkeng tersebut.
“Kami menemukan istilah-istilah menggunakan kekerasan itu, ada istilah mos, gas, ada istilah dua setengah kancing nah ketika itu diomongkan itu berarti kekerasan berlangsung,” jelas Anam.
Anam menjelaskan bahwa yang potensial menjadi pelaku kekerasan dalam kerangkeng adalah para penghuni kerangkeng dan juga penjaga kerangkeng.
Lebih lanjut, Anam mengungkap bahwa kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat itu memakan korban lebih dari satu.
“Sepanjang tahun 2010 sampai 2021 itu kami menemukan lebih dari satu (korban), kami gak bisa menyebut angkanya tepatnya berapa,” terangnya.
Komnas HAM juga menyebut bahwa para korban tersebut mengalami tindak kekerasan hingga membuat mereka kehilangan nyawa.
“Kalau keterangan yang kami dapatkan meninggal karena kekerasan,” pungkasnya.***