Walikota Kediri Akan Bebaskan Pajak Pengusaha Asal Tidak Melakukan PHK

- 8 April 2020, 11:46 WIB
ILUSTRASI pegawai buruh.*
ILUSTRASI pegawai buruh.* /Pexels



KABAR BESUKI - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar akan membebaskan pajak daerah untuk tempat hiburan, restoran, hotel dan parkir.

Kepada pengusaha yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di tengah pandemi virus corona.

"Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajak bulan Maret dan April," terang Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri,Selasa Malam (7/4/2020).

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Banyuwangi Minta Posko Penanganan Covid-19 Segera Beroperasi

Tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri sekaligus Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Nur Muhyar menyampaikan, kebijakan ini merupakan insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi Covid-19.

"Dengan adanya pandemi Covid-19 kan secara omzet pengusaha di bidang hiburan, resto dan hotel ini pasti terpukul, langkah ini kami harap bisa meringankan beban mereka" kata Nur Muhyar.

"Dengan pembebasan pajak Maret dan April, semoga beban pengusaha berkurang dan bisa meminimalisir efek hingga ke pemutusan hubungan kerja bagi karyawan," tambahnya. ***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x