Menurut penjelasan Herman, pihak kepolisian ternyata juga tidak memeriksa Edy Mulyadi terkait ucapannya, melainkan hanya terkait Youtube channelnya.
“Youtubenya itu yang diperiksa, dari awal saya bilang Youtube itu produk pers, Cuma kepolisian itu tidak memahami bahwa itu produk pers, dia kira itu youtube biasa, Youtube Edy Channel itu produk pers, jadi gak boleh dia menahan wartawan senior, karena itu produk pers,” pungkasnya.
Menanggapi tuduhan yang menyebut bahwa proses penahanan Edy Mulyadi tidak sesuai prosedur, pihak Bareskrim Polri akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: UPDATE Harga Ayam Potong, Daging Sapi dan Ikan Hari Ini 2 Februari 2022 di Jawa Timur
Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi dalam kasus dugaan kebencian sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik sudah melaksanakan penyidikan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan (KUHP),” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***