Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sebut Penahanan Tak Sesuai Aturan: Gak Boleh Dia Ditahan

- 2 Februari 2022, 11:54 WIB
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menilai bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur..
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menilai bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.. /antaranews.com/Laily Rahmawaty.

Menurut penjelasan Herman, pihak kepolisian ternyata juga tidak memeriksa Edy Mulyadi terkait ucapannya, melainkan hanya terkait Youtube channelnya.

“Youtubenya itu yang diperiksa, dari awal saya bilang Youtube itu produk pers, Cuma kepolisian itu tidak memahami bahwa itu produk pers, dia kira itu youtube biasa, Youtube Edy Channel itu produk pers, jadi gak boleh dia menahan wartawan senior, karena itu produk pers,” pungkasnya.

Menanggapi tuduhan yang menyebut bahwa proses penahanan Edy Mulyadi tidak sesuai prosedur, pihak Bareskrim Polri akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: UPDATE Harga Ayam Potong, Daging Sapi dan Ikan Hari Ini 2 Februari 2022 di Jawa Timur

Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi dalam kasus dugaan kebencian sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidik sudah melaksanakan penyidikan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan (KUHP),” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News Youtube Official iNews


Tags

Terkait

Terkini

x