KABAR BESUKI – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Munarman dijerat dengan pasal yang memungkinkannya mendapat hukuman mati. Hal ini karena, JPU beralasan bahwa penggunaan pasal hukuman mati ini karena Munarman dianggap sebagai orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.
Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang digelar pada 2 Februari 2022.
Sontak saja, tuntutan hukuman mati terhadap Munarman ini menuai komentar dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Umum (Ketum) ProDEM, Iwan Sumule.
Melalui cuitannya di Twitter, Iwan Sumule menilai bahwa tuntutan hukuman mati yang diterima oleh Munarman adalah bukti bahwa hukum milik para penguasa.
“Bukti hukum milik para penguasa,” tulis Iwan Sumule seperti dikutip Kabar Besuki melalui cuitannya di Twitter @KetumProDEMnew pada 3 Februari 2022.
Menurut Iwan Sumule, tuduhan terorisme tidak pantas ditujukan pada sosok Munarman. Karena menurutnya, Munarman adalah sosok selalu mengedepankan kepentingan rakyat.
Iwan Sumule bahkan mengatakan bahwa dalam setiap tarikan nafas Munarman selalu membela kepentingan rakyat. Namun kini justru dituduh sebagai teroris.