KABAR BESUKI - Siwi Widi akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan warganet, ia adalah mantan Eks pramugari Garuda Indonesia, sebelumnya ia sudah tersandung kasus suap pajak.
Kasus ini dilakukan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
Namun kabarnya Siwi sudah mengembalikan uang dugaan suap tersebut senilai Rp647,85 juta ke Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini tidak mempengaruhi, pemanggilan. Siwi Widi tetap akan dipanggil dalam sidang tersebut. Ia juga diminta untuk kooperatif dalam kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, "Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan)," ujarnya.
"Tentunya kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," tambahnya.
Wawan didakwa melakukan tindak TPPU, dan menyamarkan harta kekayaannya dengan menstransfer uang tersebut ke beberapa orang.