Panglima TNI Andika Perkasa Tindaklanjuti Kasus Jenderal Dudung, Refly Harun Ingatkan Prinsip Keadilan Hukum

- 5 Februari 2022, 07:24 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa Tindaklanjuti Kasus Jenderal Dudung, Refly Harun Ingatkan Prinsip Keadilan Hukum.
Panglima TNI Andika Perkasa Tindaklanjuti Kasus Jenderal Dudung, Refly Harun Ingatkan Prinsip Keadilan Hukum. /Instagram.com/@dudung_abdurachman

KABAR BESUKI - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.

Pakar hukum tata negara Refly Harun turut angkat bicara mengenai sikap Panglima TNI Andika Perkasa yang bersedia menindaklanjuti kasus Jenderal Dudung.

Refly Harun memuji sikap Panglima TNI Andika Perkasa yang menindaklanjuti kasus Jenderal Dudung dan mengingatkan prinsip keadilan hukum.

Baca Juga: Jenderal Dudung Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Rocky Gerung Berharap Ketegasan Panglima TNI

Andika Perkasa selaku Panglima TNI telah memberikan keterangannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang disebut-sebut dilakukan oleh Jenderal Dudung.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai proses untuk memverifikasi kasus tersebut, mulai dari meminta keterangan pelapor hingga berencana untuk menghadirkan beberapa saksi ahli.

"Proses-proses, permintaan keterangan dari pelapor, kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memastikan kami memahami konten dari tuntutan maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung," kata Andika Perkasa sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari sebuah video yang ditayangkan oleh kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 4 Februari 2022.

Meski belum ditemukan bukti valid mengenai dugaan kasus penistaan agama oleh Jenderal Dudung, Andika Perkasa memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hingga tuntas.

"Kami pasti akan menindaklanjuti, walaupun temuan itu kami belum bisa memastikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x