Panglima TNI Andika Perkasa Tindaklanjuti Kasus Jenderal Dudung, Refly Harun Ingatkan Prinsip Keadilan Hukum

- 5 Februari 2022, 07:24 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa Tindaklanjuti Kasus Jenderal Dudung, Refly Harun Ingatkan Prinsip Keadilan Hukum.
Panglima TNI Andika Perkasa Tindaklanjuti Kasus Jenderal Dudung, Refly Harun Ingatkan Prinsip Keadilan Hukum. /Instagram.com/@dudung_abdurachman

Baca Juga: Pelaporan Jenderal Dudung ke PUSPOMAD terkait Dugaan Penistaan Agama, Rocky Gerung: Itu Biasa Saja

Sementara itu, Refly Harun juga turut mengingatkan prinsip keadilan hukum di Indonesia bagi semua elemen masyarakat, termasuk pejabat publik.

Menurutnya, pejabat publik tak serta merta kebal hukum dan wajib untuk diproses jika diduga melakukan pelanggaran baik etika maupun pidana.

"Ini bukan soal kebal atau tidak kebal, tapi prinsip equality before the law. Kalau ada pelanggaran, ya sebaiknya diproses. Kalau soal pelanggaran etika atau pidana, itu soal lain," kata Refly Harun dalam ulasannya mengenai dugaan kasus penistaan agama oleh Jenderal Dudung.

Refly Harun juga sempat menyoroti soal hak imunitas pada kasus Arteria Dahlan yang dinilai masyarakat Sunda telah melontarkan pernyataan yang menyinggung SARA.

Meski demikian, dirinya tak setuju jika setiap pelanggaran etika pejabat publik selalu menggunakan pasal pidana untuk menindaklanjutinya.

"Dalam menjalankan pengawasannya berlaku hak imunitas. Tetapi kalau di luar itu, seharusnya tidak berlaku hak imunitas. Tapi saya termasuk tidak setuju juga kalau pendekatannya pidana, tapi paling tidak pelanggaran etika," ujar dia.

Baca Juga: Habib Bahar Terancam Tersangka Lagi Terkait KSAD Dudung, Refly Harun: Penegak Hukum Memang Berkuasa

Refly Harun juga menegaskan bahwa dirinya bukan tipe orang yang setuju jika setiap pelanggaran etika pejabat publik harus selalu diseret ke ranah pidana.

Mantan jurnalis Media Indonesia (MI) itu mengaku lebih memilih bersikap proporsional, karena setiap pelanggaran etika pejabat publik memiliki prosedur pelaporannya tersendiri.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x