Masa Corona, Pemda dan MUI Trenggalek Atur Tata Cara Ibadah Ramadhan

- 23 April 2020, 11:51 WIB
Video Conference, Bupati Trenggalek M. Nur Arifin dengan sejumlah tokoh.
Video Conference, Bupati Trenggalek M. Nur Arifin dengan sejumlah tokoh. /

KABAR BESUKI -  Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek mengumumkan kesepakatan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek dan tokoh masyarakat ,untuk menjelang hari menuju bulan ramadhan 1441 H/2020.

Bupati Trenggalek M Nur Arifin mengatakan mengingat pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan di masa wabah corona virus disease 2019 (Covid-19). Maka perlu ditentukan beberapa aturan, utamanya yang berkaitan dengan berkumpulnya orang.
Hasil kesepakatan, kata Bupati Arifin, disampaikan, “Secara umum hasil kesepakatan agar umat islam tetap menjalankan ibadah puasa seperti biasa. Dilarang menggelar kegiatan yang mendatangkan masa, menggelar bazar ramadhan, dan untuk penyaluran zakat infaq shodaqoh”.

Baca Juga: DPU Berhasil Merakit Teknologi Penyemprotan Aman Basmi Covid19

“Kami mengharapkan tidak dilakukan mendadak sebelum hari raya tetapi bisa melakukan takzil zakat ketika sudah masuk ramadhan. Disaat memasuki masa Romadhon tiba. Silahkan zakat segera disalurkan biar tidak terjadi penumpukan nantinya,” harap Arifin.
Terkait pengaturan pelaksanaan ibadah untuk masjid di wilayah dengan resiko penyebaran virus corona yang tinggi. Maka dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjamaah. Tetapi bagi lingkungan masjid yang resiko penyebaran virus rendah, tetap bisa menggelar ibadah seperti biasanya.

“Tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas Bupati Nur Arifin.

Mana-mana daerah yang rawan penularan tinggi dan rendah. Nanti akan disampaikan data-datanya pada masyarakat.
“kita share data segera. Hari ini masih kita petakan, sebab dasar yang kita pakai nanti tetap berpedoman mengenai jumlah pemudik, jumlah ODP, PDP, OTG dan juga kasus positif,” imbuh Arifin.

Sedangkan untuk kegiatan buka bersama maupun bagi takjil, Bupati Nur Arifin menegaskan baik di lingkup instansi Pemerintah dan sebagainya akan dilarang.
“Mohon kepada semua masyarakat, tetap patuh aturan. Hal ini untuk mengatur kesehatan kita bersama. Jadi tolong disiplin, untuk sanksi nanti bersama petugas terkait. Acara akan kita bubarkan dan aturan terkait buka bersama, hanya diperbolehkan dengan keluarga inti di rumah,” pungkas Arifin. ***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah