Tuntutan JPU Ditolak, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 15:12 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup.
Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

KABAR BESUKI - Herry Wirawan yang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati kini harus mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wirawan yang juga notabene seorang pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda Bandung, tiba di Pengadilan Negeri Bandung pada pukul 09.10 WIB.

Herry Wirawan datang ke Pengadilan Negeri dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Ia turun bersamaan dengan para petugas kejaksaan yang mengawal.

Yohannes Purnomo Suryo Adi selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin langsung sidang vonis ini, Riyanto Aloysius sebagai Majelis Hakim kedua, dan Eman Sulaeman sebagai Hakim Asisten.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Membuat Istri Bahagia Tanpa Harta yang Melimpah, Para Suami Wajib untuk Membaca

Herry Wirawan yang dituntut hukuman seumur mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, akibat perbuatannya yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak menyetujui atas tuntutan yang diajukkan kepada Herry Wirawan.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa pasal yang digunakan untuk menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, kurang tepat.

Dari hal tersebut, Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan ini mendapatkan hukuman seumur hidup.

Hukuman kebiri tidak menjadi pertimbangan hakim, dalam putusan majelis hakim pun tidak menyebutkan soal hukuman kebiri tersebut. Namun, untuk aset-aset disita ada dalam putusan.

Selain anak korban, dan anak saksi korban. Selama sidang ini berlangsung, dihadirkan juga ke muka persidangan para ahli. Mulai dari ahli pidana, sampai ahli psikologi.

Baca Juga: Gofar Hilman Bongkar Kejanggalan di Balik Tudingan Pelecehan Seksual pada Dirinya, Ini Kronologi Awalnya

Atas perbuatan Herry tersebut, ia terbukti bersala sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Herry Wirawan juga sudah mengakui seluruh perbuatannya yang ia lakukan kepada para santrinya.

Namun, sang terdakwa berdalih bahwa apa yang ia lakukan karena khilaf, sehingga melakukan pelecehan seksual kepada para santriwatinya.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 15 Februari 2022 di Pegadaian, Antam Stagnan dan UBS Anjlok Rp1000

Dalam penjelasan Majelis Hakim, perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan memberikan hasutan kepada para santriwatinya, bahwa seorang murid harus patuh kepada seorang guru.

Majelis juga mengungkapkan, bahwa Herry juga melakukan upaya pendekatan emosional kepada para korban, sebelum melakukan perbuatan melanggar hukum itu.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Deskjabar YouTube tvOne News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah