Kecewa Herry Wirawan hanya Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban: Kita Akan Layangkan Gugatan

- 16 Februari 2022, 08:40 WIB
keluarga korban akan menutut herry wirawan dihukum maksimal/
keluarga korban akan menutut herry wirawan dihukum maksimal/ /Antara news.com/

KABAR BESUKI – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim menilai bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang dialami oleh para korban.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Wapres KH Ma'ruf Amin Adalah Contoh 'Takdir Politik' Tanpa Baliho dan Survei

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim Yohannes Purnomo seperti dikutip dari Antara.

Namun, vonis yang diterima oleh Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta hukuman mati dan kebiri kimia.

Para korban juga merasa kecewa dan tidak terima atas putusan hakim yang hanya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Virgo, Scorpio, Capricorn dan Pisces Besok 15 Februari 2022

Salah seorang keluarga korban bahkan mengatakan sangat kecewa atas vonis penjara seumur hidup yang diterima oleh Herry Wirawan.

Keluarga korban mengatakan bahwa vonis yang diputuskan oleh majelis hakim jauh dari harapan para korban yang menginginkan hukuman mati.

“Bagi saya selaku keluarganya sangat merasa terpukul karena harapan kami sangat jauh berbeda dari tuntutan Kejati Jawa Barat yang awalnya ada hukuman mati, hukuman kebiri kimia, atau hukuman seumur hidup,” kata DJ selaku keluarga korban seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews pada 16 Februari 2022.

DJ selaku keluarga korban juga mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut keadilan kepada pihak terkait agar memberikan hukuman maksimal kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati ‘Selamat’ dari Hukuman Kebiri Kimia, Hakim: Itu Tidak Memungkinkan

Pihak keluarga menganggap bahwa hukuman penjara seumur hidup tidak pantas diterima oleh Herry Wirawan.

“Tapi ternyata pada keputusan hari ini yang didapatkan oleh keluarga ini sangat amat kecewa, kita akan menuntut keadilan mungkin ke pihak-pihak terkait untuk mengabulkan keinginan dari keluarga kami,” ujar DJ.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga berencana akan melayangkan gugatan agar Herry Wirawan bisa dihukum mati atau kebiri kimia.

“Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk melayangkan gugatan ataupun meminta untuk diberikannya hukuman yang setimpal atau hukuman yang maksimal,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com Youtube iNews


Tags

Terkait

Terkini