Menag Yaqut Keluarkan Aturan Pengeras Suara Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Haji dan Umrah

- 22 Februari 2022, 10:43 WIB
Menag Yaqut Keluarkan Aturan Pengeras Suara Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Haji dan Umrah.
Menag Yaqut Keluarkan Aturan Pengeras Suara Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Haji dan Umrah. /Fadli Zon/Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut dari laman resmi Kemenag RI pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Ketua MUI Sentil Mabes Polri Soal Rencana Pemetaan Masjid Radikal: Masjid Benda Mati, Gak Ada Masjid Radikal

Surat edaran mengenai aturan baru penggunaan pengeras suara masjid yang diterbitkan Menag Yaqut juga telah ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Selain itu, seluruh kepala daerah tingkat pertama hingga kedua juga turut menerima surat edaran tersebut.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," katanya.

Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa volume pada pengeras suara masjid tidak boleh melebihi 100 dB (desibel).

Proses instalasi pengeras suara masjid juga harus dilakukan secara terpisah antara bagian luar dan dalam, untuk memudahkan pengoperasian saat takmir masjid melakukan kegiatan ibadah.

Baca Juga: Gerakan Kumpulkan Donasi Bantu Semeru, Remaja Masjid Al-Ikhsan Bergerak Peduli Masyarakat Lumajang

Secara rinci, Menag Yaqut juga mengatur ketentuan teknis mengenai penggunaan pengeras suara masjid menjelang sholat wajib.

Penggunaan pengeras suara luar untuk mengumandangan tilawah Al-Quran dan tarhim hanya diperbolehkan dalam jangka waktu paling lama lima menit sebelum adzan (sepuluh menit untuk waktu shubuh).

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Twitter @fadlizon Kemenag RI


Tags

Terkait

Terkini

x