Lapor ke Polisi, Cipluk 16 Tahun Mengaku Korban Cabul Pria Beristri

- 16 Mei 2020, 02:06 WIB
/

KABAR BESUKI - Masa diam dirumah karena Covid-19. Seorang gadis 16 tahun sebut namanya Cipluk telah memberanikan diri cerita pada orang tuanya menjadi korban pencabulan pria beristri.

Bak disambar petir disiang bolong. Orang tua Cipluk kaget dan tidak terima anaknya jadi budak nafsu pria beristri yang mencabulinya. Kini kasusnya dilaporkan ke Polres Barito Timur (Bartim) dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim, Jumat, 15 Mei 2020, siang.

Pelaku berinisial DH alias Pikal, 32 tahun, langsung di jemput polisi dari rumahnya. Iapun harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Fraksi PKB Banyuwangi Seminar Daring Pengawasan Anggaran Covid-19 Bersama KPK

Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan, benar pihak pelaku asusila inisial DH Alias Pikal telah diamankan.

Ia dijemput polisi dari rumah kontrakan di Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

 

"Penangkapan pelaku ini dibantu Buser Polres Bartim dan Polres Tabalong tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19 Bank Indonesia Berbagi Sembako

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x