Bupati Jember Faidah: Sholat Idul Fitri 1441 H di Rumah Saja

- 22 Mei 2020, 03:45 WIB
Bupati Jember Faida.
Bupati Jember Faida. //Instagram @pemkabjember

Kedua, khusus di Jember positif covid-19 sebanyak 24 orang tersebar di 17 kecamatan dan 19 desa, dengan 2 meninggal dunia.

"Jumlah PDP 134 orang, ODP 240 masih dipantau, dan ODR 1.540 orang yang dipantau di seluruh desa dan kecamatan," bunyi edaran itu.

Ketiga, bupati meminta agar tidak diadakan takbir keliling. Keempat, kegiatan takbir bisa dilaksanakan di masjid/musala dengan jumlah maksimal 5 orang dengan menerapkan protokol ketat kesehatan.

Kelima, menghidupkan malam hari raya dengan banyak zikir dan berdoa sebagai iktiar kepada Allah SWT agar pandemi covid-19 segera diangkat dari muka bumi.

Keenam, sebaiknya shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas covid-19 atau secara sendiri (munfarid).

Ketujuh, sesuai kaidah fikih "dar ul mafaasid muqoddamun 'alaa jalbil mashaalih" maka sebaiknya tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di masjid/lapangan.

"Kedelapan, tidak melaksanakan open house atau silaturahim halal bihalal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan banyak orang," tutup edaran tersebut.***

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Terkini

x