Tersangka Sultan Pedagang Petasan Dibekuk Satreskim Polres Bondowoso

- 23 Mei 2020, 16:22 WIB
Tersangka di periksa Reskrim
Tersangka di periksa Reskrim /

KABAR BESUKI - Sultan pedagang ratusan petasan jelang Lebaran, Idul Fitri, terpaksa ditahan Satreskrim Polres Bondowoso, Sabtu 23 Mei 2020.

Tersangka memiliki nama asli Asisyanto kedapatan membawa 200 buah petasan di pinggir jalan raya jurusan Bondowoso-Situbondo, tepat Desa/Kecamatan Wonosari.

Sultan bukan keluarga kerajaan ini adalah warga desa Gayam Lor Kecamatan Botolinggo. Ia menjalan serangkaian pemeriksaan penyidik.

Baca Juga: Riwayat Sakit Paru,1 Orang PDP Banyuwangi Meninggal di RSUD Genteng

Kasatrekrim Polres Bondowoso, AKP Agung menerangkan, ratusan petasan produksi sendiri itu, hendak dijual pada pelanggannya dengan harga Rp. 700 ribu.

Penangkapan pelaku sendiri berawal dari laporan warga. Kemudian, ditindak lanjuti dengan mengintai pergerakan Asisyanto alias P. Sultan yang berencana memasarkan petasan buatannya di kawasan Kecamatan Wonosari.

Barang bukti diamankan 200 buah petasan berbagai ukuran siap pakai, 150 selongsong petasan, 8 bendel sumbu petasan pendek, tiga bendel sumbu petasan panjang, serta satu toples plastik berisi serbuk petasan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, bahwa pelaku disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Kapolres Erick,  pada jelang lebaran Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 ini pihaknya melakukan berbagai kegiatan edukasi. Mengajak warga menjaga ketertiban dan kenyamanan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, pada kondisi wabah virus corona.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x