Langgar Protokol Covid-19, Tiga Usaha di Kota Kediri Disegel

- 29 Mei 2020, 07:47 WIB
/

KABAR BESUKI - Melanggar protokol kesehatan covid 19, tiga tempat usaha di Kota Kediri di segel atau ditutup Satpol PP. Penutupan mendasar Perwali No. 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan Dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Tempat usaha yang ditutup diantaranya Warung Kopi Cangkir dan warung ijo serta toko sparepart Hp Timoritel di Kota Kediri. Penutupan dilakukan 1 hari sebagai bentuk peringatan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nurkhamid mengatakan, penindakan penutupan selama 1 hari dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan himbauan untuk mentaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Realisasi PAD Banyuwangi Masih Stabil

“Seperti di warung cangkir sebelumnya petugas sudah berulang kali mensosialisasikan tapi tetap didapati pengunjung tidak memakai masker. Selain itu tidak menjaga jarak. Saat dilakukan pendataan ternyata tempat tersebut belum berizin belum pernah membayar Pajak Restoran,” jelasnya, Kamis (28/5/2020).

Nurkhamid menambahkan, dalam Perwali no 16 tahun 2020 tersebut dibolehkan tempat usaha membuka lapaknya namun dengan mematuhi aturan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung hingga setengahnya. Sementara jam operasional juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB

“Sanksi bagi tempat usaha yang melanggar dilakukan tiga tahap, yakni penutupan selama 1 hari, kemudian penutupan 3 hari dan terakhir pencabutan izin usaha,” pungkas Nurkhamid.***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x