Langgar Informasi Transaksi Elektronik,Pria Wongsorejo Menjadi TSK

- 31 Mei 2020, 19:53 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

KABAR BESUKI - Reskrim Polresta Banyuwangi menyidik pria inisial S asal Wongsorejo atas dugaan melanggar UU informasi dan transaksi elektronik.

Iapun ditetapkan TSK (tersangka), karena pengaduan simpatisan dan kader PDI Perjuangan atas berita HOAX.

Informasi ditema S diperiksa penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi, Sabtu, 30 Mei 2020, sekira sore hari. Dan menjawab sejumlah pertanyaan seputar laporan simpatisan dan kader PDI Perjuangan yang melaporkan pada hari, Kamis, (28/5/2020), lalu.

Baca Juga: Kabagren Polresta Banyuwangi Tinjau 2 Kampung Tangguh di Cluring

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP M.S. Ferry, S.I.K dikonfirmasi via ponsel membenarkan pria inisial S diperiksa berkaitan laporan ujaran kebencian dengan menyebar berita HOAX.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim AKP M.S Ferry, S.I.K menjawab lewat pesan konfirmasi Kabar Rakyat, Minggu sore.

Telah diberitakan, Simpatisan dan kader PDI Perjuangan Banyuwangi melaporkan seorang warga Kecamatan Wongsorejo berinisial S ke polisi atas dugaan menyebar berita hoax.

Pasalnya, S diduga melakukan ujaran kebencian dengan cara menyebar luaskan informasi bohong di grup-grup WhatsApp, bahwa PDI Perjuangan akan membantai umat islam.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Kuota Khusus PPDB Anak Nakes yang Tangani Covid

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x