Pemilik Warung Menjadi Saksi Kasus Pembunuhan Yang Dialami Pegawainya

- 2 Juni 2020, 13:58 WIB
/

KABAR BESUKI - Seperti diketahui saat ini kasus pembunuhan Rosidah dengan terdakwa Ali Heri Sanjaya sudah sampai ke meja hijau.

Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap kasus tewasnya Rosidah, seorang perempuan berusia 17 tahun asal Lingkungan Papring, Kecamatan Kalipuro yang mayatnya ditemukan gosong terbakar di sebuah kebun Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat.

Baca Juga: Bupati Lumajang Berikan Kabar Baik, Tentang Alat TCM Pendeteksi Corona

Sedikitnya, tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (2/6/2020). Diantaranya, Sutrisno merupakan pemilik warung makan tempat korban dan terdakwa bekerja. Selain itu, kedua orang tua korban yakni Romli dan Susiama juga turut hadir menjadi saksi dalam kasus ini.

Menurut saksi Sutrisno kepada hakim, meski ia pemilik warung namun ia tidak mengetahui permasalahan pegawainya, terutama korban maupun terdakwa.

“Tidak tahu permasalahan keduanya, karena selama ini biasa-biasa saja,” ucap Sutrisno dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Saiful Arif, SH, MH.

Sementara menurut kedua orang tua korban, mulanya tidak ada hal aneh ataupun hal yang mencurigakan kala itu. Semuanya berjalan normal seperti biasanya. Korban pergi pamit kerja seperti biasanya.

Namun, hati sang ibu mendadak merasa khawatir ketika ponsel korban yang semula bisa dihubungi, tiba-tiba sulit dihubungi. Rupanya, Jum’at petang (24/1/2020) adalah momen percakapan terakhir via ponsel antara ibu dan anaknya tersebut.

Kedua orang tua korban sempat tidak bertemu anak perempuannya tersebut. Mereka baru bisa bertemu beberapa hari setelahnya ketika pihak medis dan kepolisian mengantarkan peti jenazah korban usai memastikan bahwa mayat perempuan yang ditemukan gosong terbakar di sebuah kebun tersebut adalah mayat Rosidah.

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x