Pria di Blitar Hamili Gadis 17 Tahun, Ditinggal Istri Jadi TKW

- 2 Juni 2020, 16:33 WIB
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani ( kiri) di dampingi AKP Dony saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan dalam giat press realese di mapolres Blitar.pada selasa( 02/06/2020)
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani ( kiri) di dampingi AKP Dony saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan dalam giat press realese di mapolres Blitar.pada selasa( 02/06/2020) /

KABAR BESUKI - Ditinggal istri mengais rejeki di negeri orang menjadi TKW ternyata tidak membuat pria 23 tahun inisial YA prihatin dan iba dengan istri. Sebaliknya, bikin ulah menggauli anak gadis orang inisial AF 17 tahun masih dibawah umar hingga hamil.

Kini kasusnya ditangani kepolisian lantaran pihak keluarga gadis tidak terima dan lapor dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga: Pemprov Jatim Fasilitasi Pondok Pesantren Yang Terapkan New Normal

Kini, YA warga Desa Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ditetapkan tersangka. Ia pun harus mendekam di tahanan.

Polisi juga akan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, pakaian dan celana dalam korban serta satu unit handphone.

Di hadapan penyidik, YA mengaku nekat menggagahi korban lantaran Ia sudah tidak kuat menahan hawa nafsunya semenjak di tinggal istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri sejak 2018 lalu.

“Saya sudah tidak kuat menahan nafsu birahi pak, terlebih setiap hari melihat kemolekan tubuh korban yang membuat saya khilaf.” Akunya dalam giat press realese di mapolres blitar pada selasa (02/06/2020).

Baca Juga: Pemilik Warung Menjadi Saksi Kasus Pembunuhan Yang Dialami Pegawainya

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, polisi mengamankan pelaku setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Sementara, dalam pemeriksaan di ketahui modus pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali untuk melampiaskan nafsu birahinya dengan cara membujuk rayu korban bahwa pelaku berjanji akan menikahi korban, yang akhirnya korban mau di setubuhi.

“ Pelaku ini mengiming-imingi korban dengan pemberian hadiah dan iming-iming pernikahan, hingga korban yang masih duduk di kelas 10 SMK ini mau di gauli pelaku sebanyak 4 (empat) kali di rumahnya.” Terang AKBP Ahmad Fanani kepada awak media.

Atas perbuatannya, Kini pelaku di tahan di mapolres blitar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan di jerat dengan pasal 81 uu no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x