Komisi II DPRD Trenggalek Bahas Kebijakan Perkreditan di Masa Covid19

- 2 Juni 2020, 16:54 WIB
/

KABAR BESUKI - Komisi II DPRD Trenggalek dalam rangka membahas implementasi kebijakan perkreditan berkaitan dengan pandemi covid 19.

Rapat dengan pihak Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan lembaga finance, membahas terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, digelar digedung DPRD (selasa 2 /6 ).

Pranoto Ketua Komisi II menyampaikan bahwa dalam situasi saat ini, apalagi pandemi covid 19 masih ditetapkan, sektor pelayanan jasa seperti pengusaha angkot dan pengusaha lainnya yang selama ini mendapatkan bantuan kredit dari jasa keuangan, merupakan pihak paling terdampak untuk melakukan pembayaran kreditnya.

Baca Juga: Pria di Blitar Hamili Gadis 17 Tahun, Ditinggal Istri Jadi TKW

” Kami di DPRD, merasa punya tugas kemasyarakat terkait adanya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan UU OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), dimana aturan ini dikeluarkan lantaran OJK menilai penyebaran Covid-19 berdampak pada kinerja dan kapasitas debitur,” jelas Pranoto.

” Ada 13 Bank dan lembaga keuangan yang hari ini kita ajak membahas terkait kebijakan itu, antara lain pimpinan Bank Jatim, BRI, BRI Syariah, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Danamon, BPR jwalita, BPR Jatim, BPR Rasuna, BPR berkah, BPR Eka dharma, yang sebagian besar menyatakan bahwa, kebanyakan Bank yang beroperasi di Trenggalek, kebanyakan masih menetapkan kebijakan menunda pembayaran pokok namun kebijakan bunga yang diberlakukan pada debitur, masih berjalan dan harus dibayar dalam bulan berjalan.

” Kebanyakan Bank di Trenggalek dengan diberlakukannya kebijakan peraturan pemerintah, Bank yang ada di cabang tidak berani membuat aturan baru terkait penundaan pembayaran pinjaman pokok plus bunganya, kebanyakan masih menerapkan kebijakan menunda pembayaran pokok tidak menunda pembayaran bunga. Sebab kebanyakan pimpinan Bank, tidak bisa serta Merta membuat aturan baru terkait hal itu. Semua pimpinan masih mengikuti instruksi pimpinan Bank yang ada dipusat,” jelas Pranoto.

Baca Juga: Pemprov Jatim Fasilitasi Pondok Pesantren Yang Terapkan New Normal

Pranoto berharap agar masyarakat tetap bersabar dalam menghadapi pandemi wabah Covid – 19 dan selalu mentaati semua arahan, baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam upaya memutus mata rantai virus mematikan ini.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x