Doni Salmanan juga pernah mengatakan bahwa ia memberikan uang Rp1 miliar tersebut ikhlas tanpa meminta imbalan apapun.
Namun setelah ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka, membuat uang saweran yang diterima oleh Reza Arap itu terancam disita oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK HARIAN Hari Ini Rabu 9 Maret 2022: Scorpio Hari yang Baik untuk Memulai Mimpimu
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan kepada Doni Salmanan karena alasan subjektif dan objektif.
Atas kasusnya ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***