PPA Reskrim Polrests Kediri Tangkap Pemuda Pencabul Gadis Bawah Umur

- 5 Juni 2020, 23:14 WIB
/

KABAR BESUKI - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polres Kediri Kota menetapkan pemuda inisal BM (19), warga Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri sebagai tersangka kasus pencabulan anak bawah umur, Jum’at (5/6/2020).

Korbannya seorang gadis pelajar, inisial DL (16), melapor pencabulan dilakukan sebanyak 8 kali persetubuhan.

Baca Juga: Kabar Baik, Gugus Tugas Covid-19 Sampang Nyatakan 10 Pasien Sembuh

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, tindak asusila terhadap korban DL terjadi awal Januari 2020 dan berlangsung di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Mojo, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka mengawali aksinya dengan berkenalan dengan korban lalu membujuk rayu hingga terjadi tindak pidana asusila tersebut.” terang Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Forum Pemuda Lintas Agama Pesanggaran Mendukung New Normal

Dari penangkapan terhadap BM tersebut, tabir baru pun terungkap. Sebab, selain DL, ternyata ada 7 korban lainnya sehingga total ada 8 orang.
Semua masih di bawah umur dengan rentang usia 16 tahun sampai 17 tahun.

“Kita juga mengamankan beberapa baju dan celana milik korban.”tambah Miko.

Pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lanjutan terhadap adanya temuan para korban lainnya itu.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x