Pemkab Jember Beri Kemudahan Untuk Terapkan Pelayanan Adminduk Online

- 7 Juni 2020, 08:30 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

KABAR BESUKI -Guna mencegah penyebaran viurs Covid-19 Pemkab Jember bersama Dinas Kepundudukan dan Pencatatan Sipil memberi kemudahan kepada masyarakat jember untuk mengurus dokumen Adminduk secara online.

Pelayanan ini diberikan melalui sistem online mulai dari whatsapp, media sosial dan website.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gatot Triyono menjelaskan, Dispendukcapil menyediakan beberapa nomor WA, yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sembako Murah di Lumbung Pangan Jatim,Cukup WA Bayar Ditempat

Pelayanan KTP dan KIA melalui nomor 0811 3118 1185. Untuk pengurusan KK dan surat pindah di nomor 0811 3118 1184. Memerlukan akta kelahiran melalui nomor 0811 3118 1180.

Jika perlu legalilsir dokumen adminduk, warga bisa ke nomor 081131181187.

Tidak sebatas pelayanan kebutuhan. Dispendukapil juga menyediakan nomor jika warga memiliki masalah data. Nomornya yaitu 0811 3118 1182.

Layanan berbasis website juga disediakan, yakni dengan mengunjungi website layanan di alamat https://sipdispendukcapiljember.id

Kondisi masyarakat yang beragam membuat Dispendukcapil membuka layanan semi manual, yakni melalui kantor kecamatan setempat.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x