Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Refly Harun: Mudah-mudahan Keadilan Masih Bisa Ditegakkan

- 19 Maret 2022, 08:19 WIB
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Refly Harun: Mudah-mudahan Keadilan Masih Bisa Ditegakkan.
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Refly Harun: Mudah-mudahan Keadilan Masih Bisa Ditegakkan. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI – Dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin divonis lepas dari tuntutan jaksa terkait penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

Hakim juga menyebut bahwa dua terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Baca Juga: Jelang Vonis 2 Oknum Polisi Terdakwa Tragedi KM 50, Refly Harun Berharap Proses Hukum Berjalan Adil

Vonis bebas yang diberikan kepada dua polisi penembak laskar FPI ini tentu menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Refly Harun mengaku speechless mendengar putusan hakim yang justru memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.

“Sebenarnya saya speechless dan agak malas mengomentari,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya pada 19 Maret 2022.

“Kita lihat saja nanti, pertama jaksa melakukan banding atau tidak karena kalau tidak salah putusan bebas harus kasasi langsung, nanti kita lihat,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Baliho KM 50 Muncul di Berbagai Daerah, Refly Harun Duga Ada Aktor di Balik Layar yang Terlibat dalam Tragedi

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x