Marwan Batubara juga menilai bahwa Komnas HAM ikut campur tangan dalam merekayasa kasus KM 50 dan terkesan melindungi terdakwa.
“Ini kejahatan konspiratif yang dilakukan secara sistematis oleh lembaga tinggi negara, maka kita pantas untuk menuntut orang-orang ini bertanggung jawab, untuk juga mengatakan bahwa mereka ini pelindung kejahatan kemanusiaan yang pertama itu Mahfud MD, Joko Widodo, Komnas HAM, DPR RI, kepolisian, dan pengadilan,” pungkasnya.***