Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Polda Metro Jaya Usut Kapten Vincent Raditya Terkait Trading Oxtrade

- 1 April 2022, 17:13 WIB
Kapten vincent raditya akan diperiksa polisi untuk selanjutnya
Kapten vincent raditya akan diperiksa polisi untuk selanjutnya /Instagram@vincentraditya/

KABAR BESUKI – Belum lama ini Polda Metro Jaya menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus binary option.

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari pikiranrakyat.com, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah menerima pelaporan terhadap Vincent Raditya atau biasa dikenal sebagai Kapten Vincent.

Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan terkait aplikasi Oxtrade dimana dirinya menjadi affiliator aplikasi binary option tersebut.

Baca Juga: Mike Lewis dan Janisaa Pradja Akhirnya Resmi Menikah, Setelah Tertunda Cukup Lama

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang korban berinisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.

“Iya sudah kami terima kemarin (pelaporan),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi Jumat, 1 April 2022.

Menurut Zulpan, saat ini pihak Polda Metro Jaya sedang mendalami pelaporan dari kasus tersebut termasuk memeriksa alat bukti yang dilaporkan.

Pihaknya juga akan memanggil pelapor serta saksi guna meminta klarifikasi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Maaf Harga Pertamax Naik Rp12.500, Janji Tetap Beri Subsidi Pertalite Buat Rakyat

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x