Cara Daftar Jadi Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Syarat Lengkapnya Disini

- 2 April 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi daftar BLT minyak goreng
Ilustrasi daftar BLT minyak goreng /Antara/Fikri Yusuf/foc/

KABAR BESUKI – Di tengah tingginya harga minyak goreng di pasaran setelah pemerintah resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) dan menyerahkan harga ke mekanisme pasar, banyak masyarakat mengeluh kesulitan membeli minyak goreng.

Melihat banyaknya keluhan tersebut, pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT).

Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya pada 1 April 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Salurkan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Rizal Ramli: Kebanyakan Main Gimmick

“Bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulan-nya, pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu pada April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan dimuka pada April 2022 sebesar Rp300 ribu,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 02 April 2022.

Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengungkap bahwa ada beberapa bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat yakni:

  1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)
  2. Program Keluarga Harapan(PKH)
  3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan

Pemerintah menyediakan BLT minyak goreng atau bantuan langsung tunai dalam bentuk uang belanja minyak goreng yang akan diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Pilih Tutup Mulut Soal Dalang Utama Kasus Hambalang, Angelina Sondakh Khawatir Keanu: Dia Segalanya Bagiku

Adapun syarat mendapat BLT minyak goreng adalah masyarakat yang wajib tergolong dalam keluarga penerima manfaat (KPM) Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi penerima bantuan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran-Rakyat antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x