Eggi Sudjana menjelaskan, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 memang menjadi cetak biru untuk menentukan apakah keturunan PKI bisa bergabung dengan TNI.
Sebagai sosok Presiden Tim pembela ulama dan aktivis, Eggi Sudajana menegaskan dirinya berani untuk menggugat apabila tetap dilaksanakan.
“Sepintas secara garis besar itu memang TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tapi ada turunan UU Nomor 27 1999 pasal 107 ayat a b c d e, salah satunya mengenai keturunan diwanti-wanti itu yang tanda tangan itu Habibie. Jangan dipikir gak ada dasar hukumnya, ada dasar hukumnya. Keliru!,” tutur Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana merasa Jenderal Andika Perkasa salah dan tidak hati-hati saat meminta tidak ada dasar hukum bagi keturunan PKI untuk menjadi bagian dari TNI.
Untuk itu, Eggi Sudjana meminta Jenderal Andika Perkasa untuk membenahi kebijakan keturunan PKI yang masuk TNI.***