Karena menurutnya, hak hidup seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga hak tersebut merupakan hak absolut yang dimiliki semua warga Indonesia.
“Kalau kita lihat dalam konstitusi kita, UUD 1945, pasal 281 ayat 1 dikatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun, oleh karena itu dia merupakan hak asasi yang absolut” jelasnya.
Baca Juga: Tuding Jokowi Pimpin ‘Gerakan Liar’ 3 Periode, Rocky Gerung: Ada Rencana Politik Megalomania
Taufik juga menegaskan bahwa secara esensial, hukuman mati yang diberikan tidak memiliki korelasi apapun dengan pemulihan korban ataupun efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.
Ia beranggapan bahwa fokus pada pemulihan korban-korban Herry Wirawan justru lebih utama, meski ia menegaskan bahwa terdakwa tetap perlu diadili.
Oleh sebab itu, Ahmad Taufik berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan ulang vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.***