KABAR BESUKI – Seperti yang dilansir dari laman resmi Kemnaker, Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp. 3,5 Juta dan Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Lalu apa saja persyaratan dan bagaiaman cara mendaptkannya?
Simak penjelesan berikut ini untuk syarat dan cara mendapatkannya.
Baca Juga: BSU Akan Segera Dicairkan Bagi Para Pekerja Buruh, Kabar Gembira dan Simak Informasi Lengkapnya
Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021