BSU Sebesar Rp1 Juta Akan Cair dan Simak Syarat Cara Pengecekannya!

- 6 April 2022, 15:39 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Sebesar 1 Juta Rupiah akan Cair.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Sebesar 1 Juta Rupiah akan Cair. /Pixabay/Ekoanug/

KABAR BESUKI – Seperti yang dilansir dari laman resmi Kemnaker, Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Bantuan ini ditujukan untuk pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp. 3,5 Juta dan Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Lalu apa saja persyaratan dan bagaiaman cara mendaptkannya?

Simak penjelesan berikut ini untuk syarat dan cara mendapatkannya.

 Baca Juga: BSU Akan Segera Dicairkan Bagi Para Pekerja Buruh, Kabar Gembira dan Simak Informasi Lengkapnya

Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji:

-  Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

-  Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

x