Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Pada 29 April Sampai 6 Mei 2022

- 7 April 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi Pemerintah menetapkan libur hari raya selama satu minggu
Ilustrasi Pemerintah menetapkan libur hari raya selama satu minggu /mohamed_hassan/Pixabay/

KABAR BESUKI - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 6 April 2022.

Jokowi memberikan pernyataan bahwa Libur nasional menjelang Idul Fitri akan berlangsung selama satu minggu.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 6 April 2022, Kasus Kematian 43 dalam Sehari

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Presiden.

Presiden mengatakan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait dilansir Kabar Besuki dari setneg.go.id.

Menurut Kepala Negara, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. 

Baca Juga: Bocoran Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022, Kemenko PMK, Muhadjir Effendy: 10 Hari Libur

Untuk itu, Presiden menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera di vaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Sebagai syarat mudik Jokowi menghimbau agar masyarakat yang ingin mudik atau pulang ke kampung halaman diharapkan sudah melakukan vaksin booster, dan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegasnya.

Menurut Presiden, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Baca Juga: UTBK SBMPTN 2022: Kunci Jawaban dan Pembahasan Soal TPS Pengetahuan dan Pemahaman Umum

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," tandasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: setneg.go.id


Tags

Terkait

Terkini