Peraturan Jika Anak-anak Ikut Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 19 April 2022, 20:07 WIB
Konferensi pers Menteri Kesehatan RI./
Konferensi pers Menteri Kesehatan RI./ /Tangkapan Layar/YouTube/Sekretariat Kabinet/

KABAR BESUKI - Mudik akan menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia kala menjelang lebaran. Hal ini dilakukan karena banyak dari mereka yang merantau mencari nafkah di pulau atau negara lain.
 
Selain itu, mudik dilakukan untuk menjalin silaturahmi kepada sanak saudara yang jauh.
 
Oleh sebab itu dikala lebaran menjelang, banyak orang yang melakukan mudik agar dapat melakukan perayaan hari raya di tempat kelahirannya.
 
 
Nah untuk mudik kali ini berbeda dengan mudik pada tahun lalu. Untuk tahun lalu sendiri mudik masih tidak diperbolehkan.
 
Dikarenakan pada tahun lalu pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia dengan tingkat penyebaran yang masih tinggi.
 
Untuk tahun ini pemerintah sudah menentukan syarat dan juga apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan mudik di tahun ini.
 
Informasi tersebut disampaikan langsung lewat akun YouTube Sekretariat Kabinet RI pada tanggal 19 April 2022.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
 
 
Dalam hal ini beliau menghimbau dan mengisyaratkan masyarakat yang mudik dengan rentan usia 6 tahun ke atas dan remaja usia 18 tahun ke bawah cukup menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
 
"Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen," tuturnya dalam pidato tersebut, seperti dikutip Kabar Besuki dari laman YouTube Sekretariat Kabinet.
 
Namun, bagi mereka yang usianya seperti yang dijelaskan di atas harus selalu dalam pantauan orang tua masing-masing.
 
"Jadi, (anak-anak) bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik, tanpa perlu tes COVID-19. Asalkan, sudah vaksinasi dua kali ya, ini hadiah dari Bapak Presiden kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik dengan lebih baik lagi. Selamat menikmati mudik," tambahnya.
 
 
Terkait dengan tata pelaksanaan mudik bagi mereka yang menggunakan mode transportasi umum harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
 
Pihak petugas akan melakukan kroscek kesetiap penumpang yang akan melakukan mudik dengan menggunakan transportasi umum.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Terkait

Terkini

x