Minyak goreng curah saat ini dijual diatas batas harga eceran Rp14.000 (US $0,98) per liter yang ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin harga mendekati level normal,” katanya.
Dilansir Kabar Besuki dari CNA News Asia, tiga tersangka lainnya yang ditetapkan Jaksa Agung adalah eksekutif di tiga perusahaan kelapa sawit - Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Musim Mas.
Wilmar Group mengatakan dalam sebuah pernyataan telah “mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan selalu bekerja sama dalam mendukung kebijakan pemerinta," ungkapnya.
Perwakilan Musim Mas Rapolo Hutabarat mengatakan perusahaan terkejut dengan tuduhan tersebut, karena telah memenuhi persyaratan ekspor, berjanji untuk bekerja sama dalam proses hukum.
Dalam pernyataan terpisah, Musim Mas menyatakan mendukung upaya pemerintah untuk memastikan pasokan minyak goreng yang cukup dan terjangkau dan dengan sepenuh hati memenuhi persyaratan DMO (kewajiban pasar domestik).
Permata Hijau tidak memberikan komentar.***