KABAR BESUKI – Beberapa waktu lalu Kementerian Kesehatan mengeluarkan pernyataan bahwa Vaksin HPV akan diwajibkan untuk skala nasional dan gratis.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, vaksin kanker serviks atau vaksin HPV akan diberikan kepada anak kelas 5 dan 6 sekolah dasar (SD) pada kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Vaksin HPV adalah vaksin yang mencegah infeksi yang disebabkan oleh Virus Papiloma Manusia tipe tertentu. Vaksin yang tersedia biasanya memproteksi manusia terhadap dua, empat, atau sembilan jenis infeksi HPV.
Vaksin kanker serviks Imunisasi HPV menjadi pencegahan primer kanker serviks dengan tingkat keberhasilan dapat mencapai 100% jika diberikan sebanyak dua kali pada kelompok umur wanita naif atau wanita yang belum pernah terinfeksi HPV.
Human papillomavirus (HPV) adalah virus yang ditularkan, biasanya tetapi tidak selalu, melalui aktivitas seksual. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menunjukkan 13 juta orang Amerika terinfeksi HPV setiap tahun.
Ini mengkhawatirkan karena beberapa jenis virus telah terbukti menyebabkan salah satu dari beberapa jenis kanker yang paling dikenal terkait dengan kanker serviks tetapi juga kanker vagina, kanker vulva, kanker kepala dan leher, kanker dubur, kanker penis, dan kanker. kutil kelamin.
Baca Juga: Pemerintah Ingin Percepat Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Menag: APBN untuk Kemaslahatan Rakyat
Beberapa tahun terakhir telah membuktikan bahwa vaksin HPV yang berpotensi menurunkan tingkat resiko kanker serviks hingga 90 persen.