Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Biro Klasifikasi Indonesia Persero, Berikut Persyaratannya!
Menanggapi kebijakan Presiden Jokowi ini, Manajer Koperasi Produsen Wahyu Ilahi, H Muhammad Yuhni mengatakan bahwa para petani akan menjerit akibat dampak kebijakan ini.
Karena menurutnya, kebutuhan dalam negeri hanya 10 persen dari kapasitas atau produksi kelapa sawit secara nasional dengan skala kebutuhan nasional ini jumlahkan kecil atau sekitar hanya 6-7 juta ton untuk minyak goreng per tahun.
“Petani baru bisa menikmati harga tinggi dengan adanya kebijakan penyetopan ini, kami meyakini harga sawit akan anjlok seperti dua tahun lalu,” kata Muhammad Yuhni seperti dikutip dari Antara.
Akibat larangan ini, dipastikan pabrik yang menjadi tempat biasa membeli atau menampung produksi buah petani tentu akan mengurangi pembelian buahnya ke petani. Dalam kondisi ini, diyakini buah sawit akan menumpuk karena minyaknya tidak bisa dijual.
Baca Juga: Imbas Foto Bareng Tersangka, Kejagung Buka Peluang Periksa Luhut Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Para petani juga akan merasakan dampak kesulitan ekonomi secara langsung akibat kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.***