Berkas Perkara Lengkap! Walikota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dan Kawan-kawan Akan Segera Disidang

- 29 April 2022, 16:24 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam seragam rompi KPK
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam seragam rompi KPK /Nur Aliem Halvaima /foto Antara / Posjakut

KABAR BESUKI – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Nonaktif, Rahmat Effendi mendapat titik terang setelah KPK menyerahkan barang bukti ke tim jaksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan OTT mengenai kasus korupsi tentang pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Tercatat ada 5 orang tersangka yang ditetapkan. Salah satunya Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Kelimanya siap dimasukkan ke rutan KPK.

Adapun kelima tersangka yang dimaksud diantaranya Walikota Nonaktif Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca Juga: Film KKN Desa Penari Tayang 30 April 2022 di Bioskop, Jangan Sampai Kelewatan!

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap,” Ungkap Ali Fikri sebagai Juru Bicara KPK.

Ali Fikri juga mengatakan dengan penyerahan ini, selanjutnya perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jawa Barat.

Kelima tersangka tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan. Untuk Rahmat Effendi dan Wahyudin diketahui telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan begitu terhitung masa penahanan di rutan KPK diperpanjang hingga 17 Mei 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x