Keppres Telah Terbitkan BPIH Tahun 1443 H atau 2022 M, Berikut Daftar Biaya Haji per Embarkasi

- 30 April 2022, 08:49 WIB
Keppres Telah Terbitkan BPIH Tahun 1443 H atau 2022 M/
Keppres Telah Terbitkan BPIH Tahun 1443 H atau 2022 M/ /Pexels/Shams Alam Ansari/

KABAR BESUKI - Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. 

Pada 13 April 2022, Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini sehingga diterbitkan Keppres BPIH. Keppres bertugas mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Tahapan selanjutnya setelah Keppres BPIH terbit, yaitu konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan BPIH bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini. 

Baca Juga: Ratusan Sembako Dibagikan Pemuda Peduli Yatim Piatu Bersama Sedulur Sonny untuk Masyarakat Klatak

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA). Kami berharap, pada 9 Mei 2022 tahap ini sudah bisa dimulai,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta,  pada Jumat, 29 April 2022 dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kemenag.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” sambungnya. 

Dalam waktu dekat ini, Hilman memastikan pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan maupun melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua yaitu 30 Juni 1957, berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi,” ucap Hilman.

Baca Juga: Diterpa Hoax TNI Bakal Kudeta, Mahfud MD: Amerika Latin Jika Tak Bisa Mengatasi Korupsi, Militernya Kudeta

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x