Jokowi Bentuk Tim Transisi IKN Khusus dengan Nama NUSANTARA, Berikut Susunan Timnya

- 6 Mei 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi Jokowi Bentuk Tim Transisi IKN Khusus dengan Nama NUSANTARA/ilustrasi/foto IG @ikn_id
Ilustrasi Jokowi Bentuk Tim Transisi IKN Khusus dengan Nama NUSANTARA/ilustrasi/foto IG @ikn_id /
KABAR BESUKI - Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau disingkat dengan IKN kian digencarkan terus oleh Pemerintah Indonesia.
 
Percepatan dari semua segala sisi aspek terus dikebut, bahkan beberapa syarat yang dinilai kurang kini mulai diperbaiki.
 
Selain itu semua, Presiden Jokowi juga membentuk sebuah tim percepatan pembangunan IKN yang diberi sebuah nama NUSANTARA.
 
Proses pembentukan tim yang dibentuk oleh Jokowi dipimpin oleh Kepala Otorita IKN. Ini diperkuat dengan munculnya Perpres terkait dengan pembangunan IKN.
 
Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 menyebut bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
 
"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra," bunyi bab II pasal 3 dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022, seperti dikutip Kabar Besuki dari laman resmi jdih.setkab.go.id.
 
Sementara itu terkait dengan tim transisi IKN Nusantara berikut susunannya seperti dikutip dari laman Berita DIY.
 
1. Ketua: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
 
2. Wakil Ketua: Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe
 
3. Sekretariat yang terdiri atas:
》Achmad Jaka Santos Adiwijaya
》Sidik Pramono
》Panji Himawan
 
4. Tim Ahli
》Wicaksono Sarosa
》Masjaya
》Sofian Sibarani
》Irfan Ahadi Tachrir
》Yose Rizal
 
5. Bidang Koordinasi Perencanaan: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua.
 
6. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan: Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR.
 
7. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
 
8. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan: Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
9. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Sekretaris Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
10 Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi: Mohammed Ali Berawi sebagai ketua.
 
11. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat: Diani Sadiawati sebagai ketua.
 
12. Bidang Koordinasi Pendanaan: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai ketua.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: setkab.go.id Beritadiy.com


Tags

Terkait

Terkini

x