Kebijakan PPKM Jawa Bali Tetap Lanjut 2 Minggu, Pemerintah Perkuat Pengendalian Covid-19 Usai Libur Lebaran

- 10 Mei 2022, 15:15 WIB
Luhut Pandjaitan, Pemerintah lanjutkan kebijakan PPKM Jawa Bali hingga 2 minggu kedepan, untuk pengendalian Covid-19.
Luhut Pandjaitan, Pemerintah lanjutkan kebijakan PPKM Jawa Bali hingga 2 minggu kedepan, untuk pengendalian Covid-19. /Instagram/@luhut.pandjaitan/

KABAR BESUKI – Pemerintah Indonesia tetap menjaga momentum pengendalian pandemi terkait penyebaran Covid-19. Untuk itu pemerintah berupaya tetap melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi usai rapat yang diketuai oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin 9 Mei 2022.

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan juga mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

Menko Luhut menyebutkan bahwa, pemantauan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 setelah libur lebaran diimplementasikan melalui kebijakan pemberlakuan WFH bagi pegawai negeri.

“Pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu kedepan dengan memperkuat testing dan tracing. Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan work from home selama beberapa waktu kedepan untuk mengurangi resiko penyebaran virus ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Pembuat Vaksin COVID-19 Alihkan Fokus ke Booster di Tahun Mendatang

Menko Luhut sebagai koordinator PPKM Jawa bali juga mengungkapkan kabupaten/Kota di Jawa Bali tidak ada yang berada pada Level 4, kecuali Pamekasan, itu pun berada pada Level 3.

Hal ini disebabkan karena Kabupaten Pamekasan masih dalam level vaksinasi yang kurang memadai.

Walau demikian, Menko Luhut menyatakan bahwa situasi pandemi di Indonesia saat ini sudah berada pada kondisi yang baik. Ditandai dengan kasus konfirmasi harian menurun secara signifikan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Setkab


Tags

Terkait

Terkini

x